Bagaimana Hukum Oral Seks Dari Sudut Pandang Islam |Sehat
Sebagian ulama memperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya, seperti yang tetulis dalam QS. Al Baqarah ayat 223 yang artinya:
"Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."
Seperti yang dilansir dalam web eramuslim.com, Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) berperndapat bahwa Oral seks yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih jika hanya dengan itu ia merasakan kepuasan, ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.
Namun, sebagian ulama lainnya menghukuminya makruh, atau bahkan dengan tegas melarangnya dengan alasan untuk menjaga kehormatan (muru’ah), oral seks menjijikkan, dan tidak termasuk menjaga kemaluan seperti ciri orang yang beriman: ’alaa furuujihim yuhaafidhuun.
Kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya oral seks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya) dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya).

Komentar
Posting Komentar