Pimpinan pesantren Tega Cabuli 4 Santriwatinya
Bupati
Lebak, Provinsi Banten Iti Octavia mengatakan guru SMAN 1 Cikulur yang
melakukan kekerasan seksual terancam dipecat.
"Guru yang melakukan kekerasan
seksual itu berinisial HR 40 dan kini menjalani proses hukum," kata Iti Octavia
di Rangkasbitung, Lebak, Minggu.
Perbuatan HR, selain guru SMAN 1 Cikulur juga pimpinan Pondok Pesanten Nurul Arfah yang juga menyelenggarakan pendidikan Madrasah Tsanawiyah MTs. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu menimpa IW 15y ang tidak lain adalah siswi MTs bersangkutan.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan HR itu terbongkar setelah korban IW melaporkan kepada kakaknya. Mendengar adiknya itu menjadi korban pelecehan seksual maka ditindaklanjuti laporan kepada kepolisian. Saat ini, ujar dia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didiknya diamankan di polisi untuk menjalani diproses hukum.
"Jika guru itu terjerat hukum dan meninggalkan tugas kerja dipastikan dipecat statusnya sebagai PNS," ujarnya.
Bupati mengatakan, pihaknya tetap menghormati pemecatan sebagai PNS itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah setempat.
Hasil pemeriksaan itu nantinya mengajukan rekomendasi pemecatan kepada Bupati karena ditemukan melakukan pelanggaran berat di antaranya terjerat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bahkan, jumlah korban pelecehan seksual itu bertambah menjadi empat siswi. "Kami sangat mendukung proses hukum terhadap guru yang melakukan pelecehan seksual itu guna mengantisipasi korban-korban lainnya," katanya

Komentar
Posting Komentar