Slamet Tega Cabuli Anak Tetangga Sebelah Bahkan Minta Oral |Kriminal
Hakim majelis hukum
negara surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap slamet arifin
(28) , masyarakat jalur uka, kecamatan benowo, surabaya, jawa timur, lantaran
melaksanakan pencabulan terhadap 3 anak tetangganya, yang masih berumur di dasar
8 tahun.
Dalam amar vonis,
pencabulan dicoba slamet arifin tersebut diawali dari tahun 2013 sampai 2016.
tersangka terlebih dulu mengajak para korbannya ke rumahnya, setelah itu
membuktikan serupa game atau permainan yang terdapat di ponselnya.
Selain tersebut,
tersangka slamet arifin pun membuktikan film kartun, sehabis tersebut baru
diarahkan film berisikan video porno. nyatanya, dikala membuktikan film porno
tersebut, slamet arifin mengelus dada korban.
Terlebih lagi, di
senggang korban terdapat yang dimohon buat mengoral perlengkapan vitalnya
kembali kali, dari tahun 2013 sampai 2016.
Dari perbuatan seperti
itu tersangka melanggar pasal 82 undang undang ri no 35 tahun 2014 tentang
pergantian atas undang - undang ri no 23 tahun 2002 tentang proteksi anak.
" Dengan ini
tersangka atas nama slamet arifin didiagnosa 10 tahun kurungan penjara, "
cerah komaruddin simanjuntak, hakim yang mengetuai sidang, senin (31/10).
Hukuman yang
meringankan, karna sepanjang menempuh sidang berlagak sopan dan juga mengakui
perbuatannya. buat yang memberatkan tersangka sudah merusak masa depan anak,
dan melanggar norma agama.

Komentar
Posting Komentar